Jumat, 07 September 2012


Jam Wajib Mengajar Guru Mulai Tahun Pelajaran 2011/2012

08MEI
Secara resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, melalui surat Nomor 800/1085/2011 perihal beban kerja guru telah menginformasikan ketentuan jam wajib mengajar guru terhitung mulai tahun pelajaran 2011/2012. Di dalam surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Kecamatan serta Kepala SMP/SMA/SMK Neheri dan Swasta itu dinyatakan bahwa pembagian tugas beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu, kecuali yang mendapat tugas tambahan yang diperhitungkan sebagai beban kerja, sesuai dengan PP 74 Tahun 2008, pasal 15 ayat 3.
Menindaklanjuti isi surat tersebut maka dalam implementasinya berarti semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang akan diberlakukan tahun 2013 nanti. Oleh karena hal tersebut, agar pengajuan PAK tidak terkendala, pihak sekolah harus sudah merancang dari sekarang agar jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu.
Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Selain tugas tambahan di atas, kegiatan pembimbingan siswa, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, juga bisa dianggap sebagai kegiatan tatap muka. Khusus untuk wali kelas tidak dianggap sebagai tugas tambahan.
Ketentuan untuk Guru Bersertifikat
Khusus untuk ketentuan guru yang telah mengikuti kegiatan sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan di atas. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Ketentuan ini lebih longgar bagi guru yang belum bersertifikat, untuk pemenuhan jam wajib mengajar masih dibenarkan mengampu mata pelajaran lain terkait nantinya dengan pengajuan PAK.
Melalui email yang saya terima dari Kepala SMP 1 Wiradesa, Bapak Aji Suryo Sumanto, ada rambu-rambu berkaitan guru yang sudah bersertifikat. Email berupa surat yang berasal dari LPMP Provinsi Jawa Tengah dan ditujukan kepada Kepala Dinas Dikpora Kota Pekalongan tertanggal 26 April 2011 itu berisi ketentuan bagi guru yang sudah bersertifikat sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
3. Penambahan jam pada struktur kurikulumpaling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Demikian ketentuan jam wajib mengajar guru yang secara resmi mulai diberlakukan mulai Juli 2011 nanti. Bagi yang ingin mengetahui secara lebih jelas, berikut saya link-kan ketentuan di atas untuk bisa diunduh:

Kamis, 30 Agustus 2012

PERANGKAT PEMBELAJARAN:PROTA ,PROSEM,PEMETAAN,RPP, SIILABUS, KKM BERKARAKTER

Oemar Bakri moderen pasti perangkat pembelajaran harus moderen hehehehe.......disini aku sediakan perangkat pembelajara SD,SMP,SMA berkarakter    lengkap kapkap....plus RPP berkarakter terbaru plus pakai nama sekolah,guru dan Kepala sekolahlalahlah en nip tergantung pemesan... yang mau pesan silahkan sms dinomor hp:085398172579.

Kamis, 09 Agustus 2012

UKG ONLINE

Ini Jawaban Mendikbud Soal Kritik terhadap UKG








Tribun Manado - Kamis, 9 Agustus 2012 17:28 WITA
mendikbud.jpg
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh.
TRIBUNMANADO.CO.ID,JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menjawab kritik yang dilontarkan oleh publik terkait penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG). Meski masih banyak kelemahan secara teknis maupun substansi dalam penyelenggaraannya, Nuh menegaskan bahwa UKG penting untuk memperbaiki kualitas guru di Indonesia.

"Program ini bukan untuk membuka aib, tetapi untuk melakukan perbaikan kualitas dan kinerja guru. Adapun hasil UKG nanti hanya akan menampilkan nilai rata-rata per provinsi dan kabupatennya saja, bukan perorangan," katanya saat pemaparan lanjutan rapat kerja bersama dengan Komisi X DPR RI, di Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Nuh tak menampik adanya sejumlah masalah dalam teknis pelaksanaan UKG di berbagai daerah. Namun, menurutnya, kementerian berupaya memperbaiki kegagalan yang sudah terjadi sehingga tidak terulang di gelombang berikutnya.

"Soal trouble yang terjadi, kita terus melakukan perbaikan, terutama hal-hal yang sifatnya teknis. Sebab, program ini konsen pada 2,9 juta guru di Indonesia," tambahnya.

Sudah ada sekitar 514.000 guru yang ikut dalam UKG gelombang pertama. Sisanya, diupayakan ikut dalam gelombang kedua. Selain mendapatkan guru-guru yang dinilai berada di bawah standar, lanjutnya, proses ini akan memangkas sekitar 33.000 guru per tahun yang masuk dalam kategori pensiun.

Guru-guru yang berada di bawah standar akan diberikan pengembangan kompetensi dan kembali melalui pengukuran kinerja dan uji kompetensi berikutnya. Selain itu, Nuh menambahkan bahwa kementerian terus berupaya melakukan perbaikan dalam penyediaan guru-guru baru.

"Untuk guru baru juga, kita akan menggelar seleksi khusus, calon tersebut akan diasramakan untuk memperkuat kompetensi kepribadian dan sosialnya, serta untuk meningkatkan kemampuan mengampu mata pelajaran ganda, mayor minor. Ini untuk mempermudah distributor, dan mereka juga akan diberikan beasiswa biar jadi guru itu tidak susah," tuturnya 

Rabu, 08 Agustus 2012

RPP BERKARAKTER KELAS 6 SEMESTER 1

Bagi guru-guru ini  aku bagikan RPP Berkarakter dan SILABUS PROTA, PROSEM, KKM, PEMETAAN SK-KD  pokoknya semua gratis, silahkan unduh di link ini: http://www.4shared.com/folder/-qjcqGP-/Kls_VI_sem_1.html


                                    SD KATOLIK 3 WOLOAN

RPP BERKARAKTER KELAS 6 SEMESTER 1

SISWA-SISWA SD KATOLIK 3 WOLOAN SEDANG MENGIKUTI GERAK JALAN MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA YANG KE 66. TAHUN 2011

Bagi guru-guru aku bagikan file RPP BERKARAKTER, SILABUS,PROTA, PROSEM, KKM dan PEMETAAN SK-KD.bagi yang butuh silahkan undu di link ini: http://www.4shared.com/dir/-qjcqGP-/Kls_VI_sem_1.html